Berita Lampung
Lampung Selatan Kini Miliki 256 Rumah Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Kalianda bersama Pemkab Lampung Selatan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice yang berpusat di kantor Desa Branti Raya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Dirinya berharap Rumah Restorative Justice bisa dimanfaatkan bukan saja untuk keperluan penyelesaian hukum pidana, tetapi juga perdata, sengketa tanah konflik perkawinan juga bisa untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.
Lanjut Badruzz, dimana setiap persoalan hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan cara-cara yang persuasif tanpa harus saling tuntut sampai ke meja pengadilan.
Badruzz mengatakan kantor desa harus menjadi kebutuhan penting dan mendasar.
Karena menurutnya, eksistensi dari kantor desa adalah sebagai pendukung dan pelengkap dari sebuah pemerintahan, yang mempunyai fungsi sentral dari seluruh aktivitas kegiatan pemerintahan desa.
Dirinya optimis Rumah Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas, dan sebuah solusi bagi setiap permasalahan yang ada.
Dikatannya, melalui program rumah keadilan ini, setiap permasalahan yang muncul ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah tanpa harus melalui peradilan di meja hijau, namun tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )