Berita Lampung

Rudapaksa Pacar yang Masih SMP, Pelajar SMK di Pringsewu Lampung Dijemput Polisi

Pelaku rudapaksa terhadap pacarnya yang masih pelajar SMP ini diamankan polisi di rumahnya di Pringsewu, Lampung pada Senin (21/11/2022).

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Pelaku di Mapolres Pringsewu. Rudapaksa pacar yang masih SMP, pelajar SMK di Pringsewu Lampung dijemput polisi. 

Mengetahui hal itu, orang tua korban tidak terima  dan langsung melaporkan ke kepolisian.

Feabo menjelaskan, KS nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved