Berita Lampung

Tahanan Polda Lampung Kabur dari RS Bhayangkara Akhirnya Menyerahkan Diri

Tahanan Polda Lampung Bahroni warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran, sempat kabur dari RS Bhayangkara akhirnya menyerahkan diri.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polda Lampung
Tahanan Polda Lampung Bahroni sempat kabur kembali diamankan polisi, Kamis (24/11/2022). Tahanan Polda Lampung kabur dari RS Bhayangkara akhirnya menyerahkan diri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tahanan Polda Lampung Bahroni (20) warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, sempat kabur dari RS Bhayangkara akhirnya menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihak keluarga tahanan kabur dari RS Bhayangkara membantu polisi mencari tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Tahanan kabur dari RS Bhayangkara Bahrini sempat mendapat perawatan medis karena terpapar Covid-19.

Bahroni akhirnya menyerahkan diri kepada polisi para Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB didampingi keluarganya.

"Tersangka Bahroni sempat melarikan diri, alhamdulilah berkat kerjasamanya akhirnya Bahroni dijemput oleh tim khusus (timsus) atas informasi dari keluarga tersangka," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (24/11/2022).

Ia mengatakan, keluarga Bahroni telah menyerahkan tersangka kepada polisi.

Baca juga: Dua Gadis di Lampung Utara Jadi Korban Curas, Pelaku Rampas Handphone dan Cincin

Baca juga: Petani di Pesawaran Lampung Rudapaksa Siswi dengan Modus Ilmu Hitam

Bahroni dapat ditangkap kembali setelah berhasil melakukan pendekatan kepada semua pihak.

"Khususnya kepada keluarga yang sangat kooperatif, akhirnya tahanan bisa kembali diamankan," kata Kombes Pol Zahwani.

Kombes Pol Zahwani mengatakan, pihak keluarga menyadari bahwa Polda Lampung memberikan pengobatan kepada tersangka akibat terpapar virus Covid-19 tetapi melarikan diri. 

"Namun berkat kerjasama dengan pihak keluarga sehingga tersangka dapat diserahkan kepada Ditreskrimum untuk menjalani proses hukumnya," ujarnya. 

Ia mengatakan, penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk melimpahkan kepada Jaksa peneliti terkait perkara curas dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, seorang tahanan Polda Lampung diduga sempat sakit dan dirawat di RS Bhayangkara Polda Lampung di Jalan Pramuka, Bandar Lampung.

Tahanan tersebut kabur setelah mendapatkan perawatan medis oleh tim tenaga kesehatan RS Bhayangkara.

Kepala RS Bhayangkara Kompol dr Hidayat mengatakan, ia sedang melihat lokasi tahanan kabur tersebut di lantai dua RS Bhayangkara.

"Kalau terkait tahanan kabur itu kalian bisa tanya langsung kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung," kata Karumkit Bhayangkara Polda Lampung Kompol dr Hidayat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved