Berita Lampung

Usai Konsumsi Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung tangkap dua pengedar itu usai mereka konsumsi sabu di pelaku YK di Kota Agung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Satnarkoba Polres Tanggamus tangkap dua pengedar yang usai konsumsi sabu di rumah salah satu pelaku di Kota Agung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung tangkap dua pengedar sabu di Kota Agung.

Dua pelaku pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung berinisial YK (38) dan TR (28).

Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung tangkap dua pengedar itu usai mereka konsumsi sabu di pelaku YK.

Pelaku YK merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Sedangkan pelaku berinisial TR merupakan warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan usai mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Baca juga: BPBD Imbau Nelayan Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Barat Lampung

Baca juga: Petani Penggarap Lahan Kota Baru Lampung Demo, Keberatan Sewa Rp 300/Meter Setahun

Pihaknya menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika di salah satu rumah daerah Pekon Negeri Ratu. 

“Kedua tersangka ditangkap pukul 19.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (24/11/2022). 

Ia menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti saat proses penangkapan. 

Barang bukti tersebut antara lain, dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,66 gram. 

Selain itu terdapat barang bukti lainnya yaitu, bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, lima pipet, sumbu dan dua handphone.

“Barang bukti Narkotika diamankan berada diatas meja," kata AKP Deddy Wahyudi. 

Sedangkan untuk alat isap yang diamankan terletak di dinding yang tidak jauh dari meja. 

AKP Deddy Wahyudi mengatakan, barang tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli kepada seorang bandar. 

Kedua pelaku pengedar sabu membeli barang haram itu dengan harga Rp 700 ribu. 

Diduga barang yang dibeli kedua pelaku itu akan dipakai bersama. 

Kemudian, setengah dari barang tersebut akan dijual kembali oleh pelaku. 

“Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.

Baca juga: Diskes Tanggamus Lampung Miliki 3.000 Dosis Vaksin Booster Tambahan

Baca juga: Bupati Tanggamus Lampung Ajak Guru Tingkatkan Kompetensi Bidang Teknologi

Kedua pelaku pengedar sabu saat ini berada di Mapolres Tanggamus beserta barang bukti. 

Keduanya ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut. 

AKP Deddy Wahyudi mengatakan, kedua pelaku pengedar sabu dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009.

Atas dasar itu kedua pelaku diancam maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

Sementara itu, dalam proses pendalaman oelaku TR mengaku membeli barang tersebut kepada salah seorang temannya di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.

“Saya beli Rp 700 ribu dan saya bawa ke Negeri Ratu,” kata TR.

TR juga mengaku ia mengonsumsi barang haram itu sudah dari empat tahun yang lalu. 

“Sudah 4 tahun pake sabu, ya itu hasil penjualan yang dipakai,” terangnya.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved