Berita Lampung
Dinsos Lampung Selatan: Perangkat Desa hanya Beri Imbauan Uang BPNT Belikan Sembako
Dinsos Lampung Selatan tegaskan aparat desa hanya boleh beri imbauan dana BPNT dibelikan sembako dan tidak boleh memaksa.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Selatan tegaskan perangkat desa hanya boleh beri imbauan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk beli sembako.
Perangkat desa juga beri penjelasan tentang kegunaan dana ke penerima BPNT supaya dibelikan sembako dan tidak paksakan beli sembako ke pihak tertentu.
Untuk itu Dinsos Lampung Selatan minta agar perangkat desa cukup beri imbauan saja, tidak sampai melakukan paksaan kepada penerima BPNT.
Hal itu dijelaskan Sekretaris Dinas Sosial Lampung Selatan Yudius Irza yang jelaskan jika ada tindak paksaan maka tidak dibenarkan.
Semestinya, menurut Irza, pihak desa cukup memberikan imbauan kepada KPM kegunaan dari uang bantuan BPNT tersebut.
"Seharusnya mereka hanya memberikan penjelasan bantuan Rp 600 ribu tersebut untuk dibelanjakan sembako sesuai dengan kebutuhannya.," kata Irza, Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Promo Harga Spesial Mulai dari Rp 23 Ribu Minuman Boba di Tong Tji Mal Boemi Kedaton
Baca juga: Tak Melaut Akibat Cuaca Ekstrem, Nelayan di Pesisir Barat Lampung Pilih Perbaiki Jaring
Ia juga menambahkan, seandainya nanti warga membelanjakan uang BPNT tidak di desanya tidak masalah.
Sebelumnya para penerima BPNT di Desa Hajimena, Kecamatan Natar mengeluhkan beredarnya pesan lewat aplikasi WhatsApp.
Diduga pesan tersebut sengaja dikirimkan oleh oknum perangkat desa setempat.
Pesan itu menyuruh warga Desa Hajimena, Lampung Selatan yang telah mencairkan BPNT di Kantor Pos senilai Rp 600 ribu untuk 3 bulan, agar menyetorkan kembali uang tersebut ke aparat desa.
Nantinya, warga Desa Hajimena, Lampung Selatan yang telah menyetorkan kembali uang ke aparat desa akan mendapatkan paket sembako.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya dan beberapa warga lainnya mendapatkan pesan bernada ancama melalui aplikasi WhatsApp.
"Dalam isi pesan WA tersebut dijelaskan agar kami menukarkan uang BPNT sebesar Rp 600 ribu yang kami dapat dari Kantor Pos ditukar dengan sembako dari perangkat desa," katanya, Sabtu (26/11/2022).
Dalam isi pesan menyebut jika mereka tidak menyetorkan uang BPNT ke kantor desa, maka nama mereka akan dihapus dan tidak dapat menerima bantuan di tahun berikutnya.
889 Kasus Perceraian di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022, 31 Kasus Belum Terselesaikan |
![]() |
---|
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sayangkan Aksi Geng Motor yang Meresahkan Warga |
![]() |
---|
Masyarakat Keluhkan Ruas Jalan Provinsi Rusak di Sukau Lampung Barat: Seperti Kolam Lele |
![]() |
---|
Temukan Kontak Mobil, Bapak dan 2 Anaknya Nekat Curi Mobil yang Terparkir di Mal Bandar Lampung |
![]() |
---|
Warga Mesuji Lampung Terima Hunian Layak Hasil Bedah Rumah Kodim 0426 Tulangbawang |
![]() |
---|