Berita Lampung
Dinsos Lampung Selatan: Perangkat Desa hanya Beri Imbauan Uang BPNT Belikan Sembako
Dinsos Lampung Selatan tegaskan aparat desa hanya boleh beri imbauan dana BPNT dibelikan sembako dan tidak boleh memaksa.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Selatan tegaskan perangkat desa hanya boleh beri imbauan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk beli sembako.
Perangkat desa juga beri penjelasan tentang kegunaan dana ke penerima BPNT supaya dibelikan sembako dan tidak paksakan beli sembako ke pihak tertentu.
Untuk itu Dinsos Lampung Selatan minta agar perangkat desa cukup beri imbauan saja, tidak sampai melakukan paksaan kepada penerima BPNT.
Hal itu dijelaskan Sekretaris Dinas Sosial Lampung Selatan Yudius Irza yang jelaskan jika ada tindak paksaan maka tidak dibenarkan.
Semestinya, menurut Irza, pihak desa cukup memberikan imbauan kepada KPM kegunaan dari uang bantuan BPNT tersebut.
"Seharusnya mereka hanya memberikan penjelasan bantuan Rp 600 ribu tersebut untuk dibelanjakan sembako sesuai dengan kebutuhannya.," kata Irza, Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Promo Harga Spesial Mulai dari Rp 23 Ribu Minuman Boba di Tong Tji Mal Boemi Kedaton
Baca juga: Tak Melaut Akibat Cuaca Ekstrem, Nelayan di Pesisir Barat Lampung Pilih Perbaiki Jaring
Ia juga menambahkan, seandainya nanti warga membelanjakan uang BPNT tidak di desanya tidak masalah.
Sebelumnya para penerima BPNT di Desa Hajimena, Kecamatan Natar mengeluhkan beredarnya pesan lewat aplikasi WhatsApp.
Diduga pesan tersebut sengaja dikirimkan oleh oknum perangkat desa setempat.
Pesan itu menyuruh warga Desa Hajimena, Lampung Selatan yang telah mencairkan BPNT di Kantor Pos senilai Rp 600 ribu untuk 3 bulan, agar menyetorkan kembali uang tersebut ke aparat desa.
Nantinya, warga Desa Hajimena, Lampung Selatan yang telah menyetorkan kembali uang ke aparat desa akan mendapatkan paket sembako.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya dan beberapa warga lainnya mendapatkan pesan bernada ancama melalui aplikasi WhatsApp.
"Dalam isi pesan WA tersebut dijelaskan agar kami menukarkan uang BPNT sebesar Rp 600 ribu yang kami dapat dari Kantor Pos ditukar dengan sembako dari perangkat desa," katanya, Sabtu (26/11/2022).
Dalam isi pesan menyebut jika mereka tidak menyetorkan uang BPNT ke kantor desa, maka nama mereka akan dihapus dan tidak dapat menerima bantuan di tahun berikutnya.
Ia menjelaskan, dulu sejumlah uang itu ditukarkan dengan paket sembako berisi beras, kentang, telur, kacang hijau dan buah.
"Kalau pencairan bantuan kemarin langsung dipotong untuk sembako. Cuma, ini para warga lagi kompromi, kami nggak mau setorkan uangnya ke mereka," katanya.
Menurut pengakuannya, paket sembako yang diterima seharusnya senilai dengan uang Rp 200 ribu per-bulan.
Namun, katanya, fakta yang terjadi sebaliknya.
Setelah dihitung-hitung, sambungnya, paket sembako yang mereka terima tidak mencapai nominal Rp 200 ribu.
"Kalau ini, nggak sampailah. Kan biasanya, ada sembako yang khusus yang non tunai. Nah, (BPNT) tunai kami nggak milih-milih kayak ada satu toko ditunjuk dari kelurahan," katanya.
Ia mengatakan tidak mengetahui bentuk bantuan lain seperti uang atau sembako.
Karena katanya, kartu ATM untuk mencairkan bantuan dipegang oleh aparat desa.
"Kan ATM-nya dipegang mereka, tadinya kita pegang terus diambil lagi. Kalau sudah selesai, baru dipulangin," ujarnya.
Dirinya bersama ratusan warga penerima bantuan lainnya telah menerima undangan untuk mencairkan uang BPNT di Kantor Pos Kamis (24/11/2022).
"Kalau yang ini, kan tunai di Kantor Pos. Dari Kantor Pos yang memberitahukan, katanya tidak boleh dikasih aparat desa jika meminta segala macam," katanya.
Lanjutnya, alasan dari kelurahan karena ini non tunai makanya disuruh setor lagi Rp 600 ribu itu ke kelurahan, kalau nggak setor, namanya akan dihapus.
Baca juga: Kades Hajimena Lampung Selatan Benarkan Pesan Setorkan Lagi Uang BPNT ke Aparat Desa
Baca juga: Penerima BPNT di Hajimena Lampung Selatan Resah, Beredar Pesan Bantuan Ditarik Lagi
Lalu, katanya kebijakan tersebut tidak dikatakan secara langsung kepada warga tetapi disebarkan melalui pesan WA.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )