Berita Lampung
Warga Kelurahan Kampung Baru, Bandar Lampung Pertanyakan Alasan PTUN Cek Tanah Mereka
Warga Kelurahan Kampung Baru, Bandar Lampung akan minta penjelasan PTUN untuk cek lokasi sebab objek sengketa tanah bukan di lokasi tersebut.
Kemudian proses pembuatan sertifikat berkelanjutan sampai saat ini hampir 100 persen.
Kedua, sepakat permasalahan yang timbul atas tanah tersebut pengurusannya diserahkan dan diberikan ke kuasa penuh Firman Rusli, sebagai Kepala Lingkungan I, Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu.
Ketiga, warga sepakat jika permasalahan ini timbulkan biaya maka akan ditanggung bersama.
Keempat, warga sepakat tidak berikan komentar atau tanggapan jika ada orang atau oknum menanyakan masalah tanah.
Kelima segala pertanyaan masalah tanah diserahkan ke pamong setempat (RT dan lingkungan).
“Pada Selasa pekan depan kami akan klarifikasi ke PTUN, jelaskan status tanah kami dan tanyakan alasan PTUN mengakomodir penggugat, padahal riwayat tanah kami berbeda dengan tanah penggugat,” jelas Firman.
Sebelumnya Tim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandar Lampung turun lapangan melakukan cek fisik objek sengketa lahan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tim PTUN Bandar Lampung dipimpin Hakim Dedi Wisudawan Gamadi dan Putri Sukmaini melihat langsung lahan seluas sekitar 8.040 m2 di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton yang jadi objek sengketa lahan.
Namun aksi tim PTUN Bandar Lampung mengecek objek sengketa lahan mendapatkan perlawanan sejumlah orang yang kini menempati lahan di Kelurahan Kampung Baru, Kedaton itu.
Indra Syafri Yakub selaku penggugat mengatakan, pihaknya telah melayangkan guggatan ke PTUN Bandar Lampung terkait kepemilikan lahan seluas 8.040 m2 merupakan warisan dan dibeli orangtuanya sejak tahun 1977.
Namun, kata dia, tanah tersebut kini ditempati dan diduduki sekitar 28 kepala keluarga yang memiliki sertifikat dari program PTSL sehingga pihaknya menempuh jalur hukum baik perdata dan pidana.
Baca juga: Jelang Nataru Harga Telur dan Daging Ayam di Bandar Lampung Naik
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka Manasik Umrah untuk Jamaah Bandar Lampung
"Kami selaku ahli waris orangtua, ingin memperoleh keadilan atas warisan orangtua berupa tanah yang kini diduduki oleh orang-orang yang tidak kami ketahui," kata Indra Syafri Yakub, Rabu (9/9/2022) .
Indra Syafri Yakub menjelaskan pihaknya telah memperjuangka tanah milik orangtuanya tersebut sejak 2003 dengan melaporkan ke kepolisan atas tindakan pidana berupa penyerobotan lahan miliknya.
"Kami ahli waris dan orangtua kami Ibu Maryati Yakub sudah lama berjuang atas tanah kami sejak tahun 2003 dengan melapor ke Polresta tahun 2003 dengan tuduhan penyerobotan lahan dengan bukti laporan STPL 2801 /B1/VIII/2003/Kanit SPK. Dan pada tahun 2006 kami juga kembali melapor ke Polresta," jelasnya
Salah satu warga Firman Rusli mengatakan warga memiliki sertifikat dan mereka keberatan dengan kehadiran tim hakim PTUN Bandar Lampung yang datang tanpa sepengetahuan dan izin pamong setempat.
"Kok begini, tiba-tiba datang tidak izin, kami semua punya sertifiat, kami keberatan itu BPN keluarain sertifikatnya," ujar Rusli.
( Tribunlampung.co.id )