Berita Lampung
Curi Motor Milik Nelayan, Satu Pemuda di Lampung Timur Diringkus Polisi
Pelaku yakni FR (20) pemuda asal Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai ditangkap polisi saat ada di jalan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
"Pelaku ditangkap di jalan umum di Dusun II Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung tanpa perlawanan," lanjutnya.
Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui pencurian tersebut dilakukan olehnya.
Baca juga: Polres Lampung Timur Bentuk Tim Buru Pelaku Pembakaran Hutan di TNWK
Baca juga: Jawaban Diskominfo Lampung Timur atas Tudingan Kelola Kegiatan Fiktif pada LKPj Bupati Tahun 2021
"Dari pengakuan pelaku, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah korban, lalu masuk kedalam kamar dan mengambil sepeda motor itu dan mengeluarkannya dari pintu depan lalu kabur," papar Kompol Yusvin.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Labuhan Maringgai.
"Barang buktinya juga kita bawa, yaitu satu unit sepeda motor Karisma warna Hitam Nopol B 6692 ZEC yang dicuri oleh pelaku FR, serta surat-surat kendaraan tersebut," timpalnya.
"Tersangka saat ini kita tahan, dan kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/korban-pembobolan-rumah-di-lampung-tengah-kaget-lihat-jendela-rusak.jpg)