Berita Lampung
Jawaban Diskominfo Lampung Timur atas Tudingan Kelola Kegiatan Fiktif pada LKPj Bupati Tahun 2021
Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Rabu 29 Oktober 2008 silam, diputuskan untuk memberlakukan pedoman Hak Jawab
Tribunlampung.co.id, Sukadana- Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kabupaten Lampung Timur memberikan klarifikasi soal tudingan mengelola kegiatan fiktif pada APBD Kabupaten setempat tahun 2021.
Kepala Diskominfo Kabupaten Lampung Timur, Mansyur melalui Sekretaris Dinas Heriyansyah menyampaikan Hak Jawab secara tertulis, terkait adanya tudingan pengelolaan kegiatan fiktif pada LKPJ Bupati TA 2021.
Tudingan itu mencuat sebagaimana pemberitaan beberapa media online beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Rabu 29 Oktober 2008 silam, diputuskan untuk memberlakukan pedoman Hak Jawab sebagai peraturan yang berlaku bagi pers Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., telah menandatangani Pedoman tersebut dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Hak Jawab dimaksud adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Terlilit Utang Sapi Rp 47 Juta, Petani di Lampung Timur Lapor Polisi Kena RampokĀ
Baca juga: Polres Lampung Timur Kerahkan 42 Personel, Api yang Melalap TWNK Padam Setelah 18 Jam
Terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
Heriyansyah menuturkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 pada Bab II khususnya Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Hak jawab yang disampaikan oleh Kadis Kominfo melalui Sekretaris Dinas Heriyansyah adalah sebagai berikut :
Pada LKPJ Bupati Lampung Timur Tahun 2021, disampaikan bahwa Diskominfo Kabupaten Lampung Timur terdapat program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media dengan indikator sub kegiatan adalah Jumlah Konferensi Pers dan Layanan Hubungan Media (kerjasama advertorial dengan media cetak).
"Perlu kami sampaikan bahwa sejak tahun 2021 untuk mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik maka dalam penentuan program, kegiatan dan sub kegiatan harus mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," kata Heriyansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (26/11/2022).
Berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-5889 diwajibkan untuk menentukan Indikator Sub Kegiatan, untuk penentuan Indikator Sub Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika mengacu pada Permenkominfo Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Pada Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 pasal 15 dijelaskan bahwa Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media untuk indikator kegiatan ini adalah Dinas melaksanakan layanan hubungan media (kerjasama dengan media, khususnya media cetak) dan pengelolaan hubungan media dengan cara membuat siaran Pers, mengelola ruang Pers dan memantau pemuatan siaran Pers di media.
Pagu Anggaran Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.074.189.300 dengan Realisasi sebesar Rp. 1.039.303.000 (96,8 persen).
Perlu dijelaskan bahwa Realisasi Anggaran sebesar 96,8 persen tersebut digunakan untuk Hibah Uang kepada Organisasi yang bergerak dibidang pers sebesar Rp. 250.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sekretaris-Diskominfo-Lamtim.jpg)