Berita Terkini Artis

Musuh Nikita Mirzani Diultimatum KPK, Dito Mahendra Diminta Penuhi Panggilan

Musuh sekaligus yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Dito Mahendra, kini mendapat ultimatum dari Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Kolase Warta Kota / Instagram
Foto ilustrasi, Nikita Mirzani dan Dito Mahendra. Musuh sekaligus yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara, Dito Mahendra, kini mendapat ultimatum dari Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. 

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. 

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi. 

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. 

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES [Eddy Sindoro] dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Minta Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Di sisi lain, Dito Mahendra meminta agar penangguhan penahanan atau tahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan, meskipun alasannya kemanusiaan.

Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan atau tahanan agar ia tidak mendekam di dalam penjara atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra.

Namun, pihak Dito Mahendra berharap penangguhan penahanan alias tahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan.

Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan agar bisa mendampingi tumbuh kembang anak-anak dan bisa menjalani pekerjaan.

Langkah Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ditanggapi pihak pelapor, yakni Dito Mahendra.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan kalau pihaknya menyarankan kepada penyidik dan Kejaksaan, agar tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan.

"Saran kami ya sebaiknya ditolak, alasan kemanusiaan itu semua orang bisa buat," kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Yafet menyamakan dengan kasus Ferdy Sambo, yakni ibu Putri Candrawati juga mengajukan penangguhan penahanan serupa dengan Nikita Mirzani tapi tetap ditahan.

"Jadi tidak ada alasan yang patut dijadikan sebagai dasar untuk menangguhkan penahanan itu," ucapnya.

Namun, Yafet menyadari kalau pengajuan penangguhan penahanan adalah hak dari Nikita Mirzani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved