Berita Lampung
Pemuda Pengangguran di Tulangbawang Lampung Dibekuk saat Akan Transaksi Narkotika
Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Lampung, mengamankan seorang pemuda pengangguran saat akan melakukan transaksi narkotika.
Editor:
Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan pelaku DF. Pemuda pengangguran di Tulangbawang Lampung dibekuk saat akan transaksi narkotika.
Serta terdapat juga kotak rokok yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku DF," ujarnya.
Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenal pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Berita Terkait