Berita Lampung
Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Tanggamus Ikut UMP Lampung
Disnaker Kabupaten Tanggamus, Lampung masih upah minimum provinsi atau UMP Lampung terkait Upah Minimum Kerja atau UMK di Kabupaten Tanggamus, Lampun
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, Lampung masih upah minimum provinsi atau UMP Lampung terkait Upah Minimum Kerja atau UMK di Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (30/11/22).
Disnaker Kabupaten Tanggamus, Lampung tidak mengajukan besaran UMK dikarenakan belum meiliki dewan pengupahan.
Namun, Disnaker Tanggamus mengkonfirmasi UMK Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan.
Sebelumnya, UMK di Kabupaten Tanggamus, Lampung berkisar Rp 2.440.486.
Dikarenakan mengikuti UMP maka naik ikut naik menjadi Rp 2.633.284,59.
Hal ini dikatakan langsung oleh Sekertaris Disnaker Tanggamus, Lampung Mu'aiyin Zen.
Baca juga: Retribusi Pajak Menara Pesisir Barat Lampung Tahun 2022 Baru Terealisasi 30 Persen
Baca juga: Pemprov Klaim Nilai UMP Lampung 2023 Sudah Sesuai, Ada 2 Unsur Pokok Penetapan
"Iya jadi naik dan tiap tahunnya ada kenaikan UMK di Tanggamus," kata Sekertaris Disnaker Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dirinya mengatakan, pada tahun 2021 UMK Kabupaten Tanggamus, Lampung berkisar Rp 2.432.001.
Ia melanjutkan, UMK Kabupaten Tanggamus, Lampung di tahun 2022 Rp 2.440.486.
Kenaikan UMK di Tanggamus, Lampung juga akan disampaikan langsung ke perusahaan yang beroperasi di Tanggamus.
Pihaknya akan meneruskan surat yang diterima Disnaker Tanggamus, Lampung ke pihak perusahaan.
Dengan hal itu, diharapkan perusahaan akan mengikuti peraturan baru dari Provinsi Lampung.
"Tapi biasanya di perusahaan itu sudah mengetahui kenaikan UMK ini," katanya.
Mu'aiyin Zen juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah membentuk dewan pengupahan.
Pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Tanggamus, Lampung seharusnya dibentuk dari tahun 2020 lalu.