Rektor Unila Ditangkap KPK

Zulkifli Hasan Bantah Titip Keponakan Masuk Kedokteran Unila: Tidak Kenal Prof Karomani

Mendag Zulkifli Hasan membantah menitipkan keponakan untuk masuk di Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022. Dia pun menyebut tidak mengenal Karomani.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ary Meizari saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (30/11/2022). Zulkifli Hasan bantah titip keponakan masuk Kedokteran Unila: tidak kenal Prof Karomani. 

Sebelumnya diberitakan, nama Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan disebut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung atau Unila.

Orang titipan Zulkifli Hasan tersebut berinisial ZA dititipkan melalui Ary Meizari Alfian kepada Andi Desfiandi.

ZA sendiri tidak lolos Passing Grade, namun tetap dinyatakan lolos masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Diketahui, batas passing grade agar bisa dinyatakan lolos yakni 500 ke atas.

Sedangkan nilai passing grade ZA adalah 480.

Hal itu terungkap saat Karomani hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi.

Mantan Rektor Unila Karomani mengakui menerima titipan 23 calon mahasiswa untuk diterima masuk Unila jalur mandiri tahun 2022. Rabu, (30/11/2022).

Dari 23 nama yang disebut, terdapat nama Menteri Perdagangan sekaligus ketua Umum PAN, Zulkifli hasan.

"ZA adalah titipan Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan dan ZAP keponakannya Andi Desfiandi," ujar karomani saat memberi keterangan sebagai saksi, Rabu (30/11/2022)

Menurut Karomani, dirinya mengetahui ZA adalah titipan Zulkifli Hasan sesuai penjelasan Ary Meizari.

Karomani pun mengatakan jika Ari Meizari memperlihatkan bukti tangkapan layar saat berkirim pesan dengan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu," katanya.

"Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya lolos maka bisa kita bantu," ujarnya.

Selanjutnya, JPU KPK kemudian memperlihatkan nilai ZAP yakni sebesar 526 dan di atas passing grade 500.

Sementara nilai passing grade atas nama ZA tidak lolos passing grade dan hanya berkisar 480.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved