Berita Lampung
Ikut Ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pesawaran 2023 Rp 2.633.284,59 Dinilai Sudah Ideal
UMK Pesawaran Lampung 2023 masih mengikuti ketetapan dari Provinsi Lampung yakni Rp 2.633.284,59, dimana angka tersebut dinilai sudah ideal.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kadis Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupten Pesawaran Muhammad Iqbal. Ikut ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pesawaran 2023 Rp 2.663.284 dinilai sudah ideal.
Terlebih lagi Pesawaran pelan-pelan merangkak menjadikan Kabupaten Pesawaran menjadi bagian industri di Lampung.
“Dan jika industri berkembang, maka membutuhkan tenaga kerja yang jauh lebih banyak dari sebelumnya,” ungkap dia.
Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)