Berita Lampung
Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Warga Tulangbawang Barat Lampung Digondol Maling
Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian motor atau curanmor.
"Berdasarkan laporan itu petugas kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Tepat pada hari Rabu (30/11/2022) kemarin sekira jam 01.00 WIB anggota Tekab 308 Satreskrim mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
"Mendapatkan informasi itu petugas langsung menuju ke lokasi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mensita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna putih merah dengan nomor polisi BE 6661 IH.
Setelah dilakukan introgasi pelaku akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak satu kali.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp 7 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)