Berita Lampung
UMK Lampung Selatan 2023 Masih Dibahas, Ikuti Pedoman Pusat dan Provinsi
Penetapan UMP Lampung ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.
"Kita masih ada waktu sampai tanggal 5 kalau tidak salah, jadi kita masih ada waktu untuk membahas ini. Tapi memang kita juga akan melakukan percepatan pembahasan, agar tugas kami juga cepat kelar," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59.
Baca juga: Anggota Brimob Lampung yang Gugur di Papua Tak Pernah Ngeluh dan Taat Ibadah
Baca juga: Anggota Brimob Polda Lampung yang Gugur di Papua Dimakamkan di Lampung Selatan
UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486.
Dan UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan dari UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.
Pada Pasal 6 dalam Permenaker disebutkan penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
( Tribunlampung.co.id )