Berita Lampung

UMK Tanggamus Ikut UMP Lampung 2023 karena Belum Punya Dewan Pengupahan

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.

Editor: Indra Simanjuntak
Kontan/Muradi
Ilustrasi buruh. Dinas Tenaga Kerja Tanggamus tidak mengajukan besaran UMK Tanggamus tahun 2023 karena belum miliki dewan pengupahan. Karena itu, UMK Tanggamus 2023 sama dengan UMP Lampung sebesar Rp 2.633.284,59. 

"Seharusnya kita sudah bentuk dari tahun 2020 tapi waktu itu terkendala karena ada covid," ungkap Mu'aiyin Zen. 

Dirinya berharap, di tahun 2023 Kabupaten Tanggamus, Lampung sudah memiliki dewan pengupahan. 

Untuk saat ini pihaknya tengan berkoordinasi dengan daerah yang telah memiliki dewan pengupahan. 

Selain itu, Disnaker Tanggamus, Lampung juga melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Lampung. 

Baca juga: Pemain Kunci Timnas Kroasia Piala Dunia 2022 Mario Pasalic, Mantan Pemain Spesialis Pinjaman Chelsea

Baca juga: Bursa Transfer Liga inggris, Chelsea Ingin Denzel Dumfries, Inter Milan Pasang Tarif Tinggi

Ia juga menjelaskan, di Tanggamus, Lampung masih tahap pembelajaran sistem dari dewan pengupahan. 

"Sekarang masih tahap pembelajaran sistem dan mempersiapkan anggaran untuk dewan pengupahan," kata dia.

Dikarenakan, dewan pengupahan sendiri teridiri dari beberapa Stackholder yang terkait. 

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved