Berita Lampung
Anggota Polsek Kotabumi Lampung Utar Pura-pura Beli Ponsel Tangkap Pencuri di Tempat Kos
Pelajar di Lampung Utara jadi korban pencurian ponsel dan uang di kamar kos saat sedang tidur.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polsek Kotabumi
Pelaku pencurian di tempat kos diperiksa oleh anggota Polsek Kotabumi usai tertangkap karena mencuri ponsel seorang pelajar di kamar kos.
Tersangka tidak berkutik, ketika ditanya anggota saat ditangkap.
“Yopi mengaku HP yang dijual merupakan hasil curian,” ujarnya.
Tersangka ditangkap pada Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: 5 Mobil Jadi Korban, 7 Tahun Jembatan Berlubang di Lampung Utara Baru Diperbaiki Tahun Depan
Baca juga: 317 Atlet Lampung Utara Akan Berlaga di Porprov Lampung
Barang bukti yang disita atau yang diamankan aparat kepolisian dari pelaku berupa satu unit ponsel merek Oppo A16 warna biru muda bersama satu buah obeng warna kuning.
Tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Berita Terkait