Kasus Asusila di Lampung Timur
Breaking News Siswi SMP di Lampung Timur Jadi Korban Asusila Oknum Guru Ngaji
Seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur menjadi korban asusila seorang oknum guru ngaji.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Unit PPA Polres Lampung Timur. Siswi SMP di Lampung Timur jadi korban asusila oknum guru ngaji.
Dennis menjelaskan, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.
Sementara pengakuan tersangka Asmani hanya sebatas menggerayangi alat vital korban.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam agar tidak memberitahu kepada orangtua.
Namun perbuatan keji pelaku terkuak setelah korban memberanikan diri cerita kepada guru ngajinya.
"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi, atau sedang tidak ada istrinya," kata Dennis.
Dennis menegaskan tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi/Muhammad Joviter)
Berita Terkait