Berita Lampung

DPRD Lampung Barat Usulkan Tiga Nama Pj Bupati ke Pemprov Lampung

Tiga nama Pj yang diusulkan DPRD Lampung Barat yakni, Nukman, Qodratul Ikhwan, dan Ganjar Jationo. 

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/ Dok DPRD Lampung Barat
Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial jelaskan pihaknya usulkan tiga nama sebagai Pj Bupati Lampung Barat sebab Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin habis masa jabatannya pada 11 Desember 2022. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat mulai mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati ke Pemprov Lampung untuk segera mengisi kekosongan kursi kepimimpinan di Lampung Barat, Jumat (2/11/2022).

Usulan Pj Bupati dilakukan DPRD Lampung Barat mengingat masa kepemimpinan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin akan berakhir pada 11 Desember 2022.

Menurut Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial usulan tersebut sudah diterbitkan dalam surat keputusan (SK) No:27/DPRD-LB/Kep.D/2022 yang isinya tiga daftar nama calon Pj Bupati yang diusulkan.

Tiga nama Pj Bupati yang diusulkan oleh DPRD Lampung Barat tersebut yakni, Nukman yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat.

Selanjutnya Qodratul Ikhwan yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung.

Kemudian yang terakhir ialah Ganjar Jationo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskominfo Provinsi Lampung.

Baca juga: Bupati Tulangbawang Lampung Raih Penghargaan Satyalancana Aditya Karya Mahatva Yodha

Baca juga: Ayah Briptu Anumerta Gilang Aji Kehilangan Teman Cerita, Rencana Pulang Akhir Tahun

Edi menambahkan, tiga nama tersebut muncul sebagai usulan Pj berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu bersama para fraksi DPRD Lampung Barat.

“Usulan Pj ini sudah berdasarkan beberapa proses tahapan yang sudah kami lakukan sejak pertengahan November lalu,” Kata Edi.

“Kami sudah rapat bersama fraksi-fraksi DPRD Lampung Barat dan kemudian hasilnya muncul tiga nama tersebut,” terusnya.

Edi mengungkapkan, usulan tiga nama Pj tersebut akan dikirim ke Pemprov Lampung dan kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian ia menambahkan, hak dan kewenangan untuk menetapkan Pj Bupati di Lampung Barat sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.

“Proses usulan tersebut awalnya akan dikirim ke provinsi dan setelah itu akan dilanjutkan ke Kemendagri,” ungkap Edi.

“Putusan Pj pun nantinya akan langsung dilakukan oleh Kemendagri, karena mereka yang mempunyai hak dan wewenang untuk menetapkannya,” sambungnya.

Diketahui hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian telah disahkan menjadi UU disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat Penjabat Bupati atau Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved