Berita Lampung

Naik 7,9 Persen, Buruh Ikhlas Meski UMP Lampung Dianggap Belum Layak 

Buruh di Lampung menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 belum layak. Nilai UMP Lampung naik sebesar Rp 192.798,41

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer
Ilustrasi 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Buruh di Lampung menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 belum layak.

Pengutaraan itu menyikapi UMP Lampung yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Diketahui, UMP Lampung tahun 2023 ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. Nilai UMP Lampung naik sebesar Rp 192.798,41 dari tahun sebelumnya, atau sekitar 7,9 persen. UMP Lampung tahun 2022 diketahui hanya sebesar Rp 2.440.486,18 per satu bulan.

Sementara, buruh mengklaim kenaikan UMP Lampung yang ideal adalah minimal 10 persen dari tahun sebelumnya.

"Sebelum ditetapkan, kami sempat berharap kenaikan ada di angka 15 persen, mengingat kenaikan UMP tahun sebelumnya hanya naik sebesar Rp 8.484,61, atau naik 0,35 persen dari tahun sebelumnya," kata Ketua Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung Tri Susilo saat dihubungi, Jumat (2/12/2022).

"Sedikit kecewa karena naik hanya 7,9 persen. Padahal batas bawah yang ideal adalah 10 persen kenaikannya," lanjut dia.

Merespons itu, para buruh di Lampung pun terpaksa lapang dada.

Para buruh ragu, bila protes didatangkan akan ada perbaikan nilai UMP Lampung tahun 2023.

Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

Baca juga: UMP Lampung 2023 Sebesar Rp 2,6 Juta Ditetapkan Berdasar Inflasi dan Pertumbuhan

Buruh pun akhirnya, lanjut dia, mencoba mengikhlaskan itu.

"Kita ga coba untuk egois, kita akan terima walau berat,," ucap dia.

"Kita juga ga bisa memaksakan kehendak," sebut dia.

Dalam berita terpisah, Nilai upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Lampung tahun 2023 diklaim sudah diperhitungkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyebut ada dua unsur pokok dalam penetapan besaran UMP Lampung tahun 2023 itu.

Pertama yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai faktor kedua penetapan UMP Lampung tahun 2023 itu.

Selain dua unsur itu, lanjut dia, ada juga penilaian alpha yang nilainya ditentukan dari kontribusi tenaga kerja di Provinsi Lampung.

Termasuk nilai peluang keberlanjutan usaha dari pengusaha di Lampung.

"Untuk Provinsi Lampung kenaikannya sebesar sudah 7,9 persen (dari UMP Lampung tahun 2022)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Rabu, (30/11/2022). 

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved