Berita Lampung

Polisi Amankan Pemuda Bawa Narkotika di Tulangbawang Barat Lampung, Sita BB Sabu 0,48 Gram

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Lampung, membekuk satu pelaku kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Poros Tiyuh Mulya.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, dari tangan pelaku AWS (26). Polisi amankan pemuda bawa narkotika di Tulangbawang Barat Lampung, sita BB sabu 0,48 gram. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, Lampung, membekuk satu pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Poros Tiyuh Mulya Kencana.

Adapun pelaku penyalahguna narkotika yang berhasil ditangkap tersebut merupakan seorang pemuda berinisial AWS (26).

"AWS sendiri merupakan warga Kampung Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," jelas Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, Jumat (2/12/2022).

Dirinya mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut terjadi pada hari Kamis (01/12/2022) kemarin.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku AWS pada Kamis kemarin, sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Poros Tiyuh Mulya Kencana," terangnya.

Menurut Kasatres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Baca juga: 9 Sekolah dan Madrasah di Lampung Dievaluasi KPK, Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

"Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa sedang ada transaksi narkotika, yang berlangsung di sebuah jalan yang ada di Tiyuh Mulya Kencana," ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu petugas langsung bergegas menuju lokasi yang ditujukan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," bebernya.

Karena curiga terhadap pelaku, petugas langsung menemui dan melakukan penggeledahan badan.

"Melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan," tuturnya.

Kasatres menuturkan, dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku.

Adapun barang bukti itu, yaitu berupa satu buah kotak rokok merk Camel berisi satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,48 gram.

Satu buah kaca pirex terbungkus tissue, satu buah botol plastik bening yang didalamnya terdapat satu buah korek api gas, satu buah sumbu pembakar, tiga buah selang pipet, satu buah sendok sabu dari selang pipet.

Serta satu buah selang pipet bengkok, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4932 QH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved