Berita Lampung
Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung Tangkap Penjual Sabu Sering Transaksi di Rumahnya
Pelaku diamankan setelah Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang pengedar sabu.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” kata dia.
Atas perbutannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kemudian, tersangka diancam maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Curi Burung Senilai Rp 4 Juta, Remaja di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi
Baca juga: UMK Tanggamus Ikut UMP Lampung 2023 karena Belum Punya Dewan Pengupahan
Beberapa waktu lalu pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu.
Kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya berinisial YK (38) dan TR (28).
Mereka ditangkap setelah mengkonsumsi sabu di kediaman salah satu pelaku.
Dari kedua pelaku pengedsr sabu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,66 gram.
Selain itu terdapat barang bukti lainnya yaitu, bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, lima pipet, sumbu dan dua handphone.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-penjahat-ditangkap_20150422_132443.jpg)