Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung Tangkap Penjual Sabu Sering Transaksi di Rumahnya

Pelaku diamankan setelah Satresnarkoba Polres Tanggamus mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang pengedar sabu.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Net
Ilustrasi. Satnarkoba Polres Tanggamus tangkap seorang pengedar sabu di Kota Agung yang biasa jual sabu di rumah. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung tangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial TA (21).

Pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung merupakan warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Dari hasil penangkapan TA sebagai pengedar sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung, disita dua klip sabu siap edar seberat 0,43 gram.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam informasi itu menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi sabu. 

“Setalah dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian tersebut," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Kapolsek Merbau Mataram Kehilangan Sosok Briptu Anumerta Gilang Aji

Baca juga: Pengamat Politik Lampung Robi Cahyadi: Cabut Hak Pilih Kades dan Lurah Hilangkan Politisasi Warga

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa 29 November 2022 lalu.

AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, pelaku diamankan sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia menambahkan, ada beberapa barang bukti yang turut disita pihaknya. 

Barang bukti tersebut berupa dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,43 gram. 

Kemudian, sembilan plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, dua plastik klip kosong, sumbu pembakar. 

Selanjutnya, 1 bundel klip kosong, skop plastik, dompet, dan handphone yang diamankan sebagai barang bukti. 

“Barang bukti tersebut disita saat berada di meja rumah dan penggeledahan di rumah tersangka,” kata AKP Deddy Wahyudi.

Dirinya menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang pelaku lainnya. 

Saat ini pelaku tersebut telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran. 

“Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” kata dia. 

Atas perbutannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kemudian, tersangka diancam maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Curi Burung Senilai Rp 4 Juta, Remaja di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Baca juga: UMK Tanggamus Ikut UMP Lampung 2023 karena Belum Punya Dewan Pengupahan

Beberapa waktu lalu pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu

Kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya berinisial YK (38) dan TR (28).

Mereka ditangkap setelah mengkonsumsi sabu di kediaman salah satu pelaku.

Dari kedua pelaku pengedsr sabu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,66 gram. 

Selain itu terdapat barang bukti lainnya yaitu, bundel plastik klip, alat hisap sabu, kaca pirek, lima pipet, sumbu dan dua handphone.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved