Berita Lampung
Keluarga Terdakwa Korupsi Jembatan di Pesisir Barat serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara
"Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan di ruang seksi tindak pidana khusus kejari Lambar Jumat (2/122022) sekira Pukul 11.00 WIB," ujar Zenericho
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 negara mengalami kerugian sebesar Rp339.044.155
Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000.
Modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang.
Selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.
Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S.
Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen.
Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).
Di antaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)