Berita Lampung
UMK Bandar Lampung Tahun 2023 Rp 2.993.289,91, Tunggu Keputusan Gubernur Lampung
"Selanjutnya rekomendasi diserahkan ke gubernur agar besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung," kata Eva Dwiana.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
UMP Lampung 10 Terendah se-Indonesia
UMP Lampung 2022 sebesar Rp 2.440.486 sedangkan UMP 2023 menjadi Rp 2.633.284 tercatat urutan ke-10 upah minimum provinsi terendah di Indonesia.
Kenaikan upah minimum provinsi 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4 hingga 9 persen dibandingkan tahun 2022.
Baca juga: UMK Lampung Timur Tahun 2023 akan Ikuti UMP Lampung
Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah
Kenaikan upah tertinggi ada di wilayah dengan prosentase kenaikan persen.
Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen
Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.
1. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
2. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
3. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
4. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
5. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
6. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)