Berita Lampung
Motor Warga Kota Agung Barat Tanggamus Lampung Raib saat Ditinggal Makan Malam
Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung baru mengamankan pelaku NP dan masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat curat sepeda motor.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Pelaku curat sepeda motor yang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung itu berinisial NP (22), warga Kecamatan Kota Agung.
Dalam kasus ini, Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung baru mengamankan pelaku NP dan masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat curat sepeda motor.
Sebab sebelumnya pelaku bersama kedua rekannya melakukan aksi curat di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan, pelaku NP ditangkap setelah pihaknya menerima laporan.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Baca juga: Dari CCTV, Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung Tangkap 2 Remaja Pelaku Begal di Semaka
Baca juga: Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Dua Jambret Remaja Rampas Tas Warga Lampung Barat
“Tersangka ditangkap pada Rabu, 30 November 2022 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tangamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (4/12/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dari proses penangkapan pelaku.
Motor tersebut berjenis Suzuki Satria FU warna merah hitam nopol B 3317 NXX.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan sebuah kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
AKP I Made Sudastra menambahkan, saat penanganan kepolisian juga turut mengamankan satu kunci letter T.
Diketahui kunci letter T tersebut digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.
“Saat ditangkap, tersangka juga menguasai alat kejahatan berupa kunci letter T, sehingga kami terus upayakan pengembangan kasus,” kata Kapolsek Kota Agung.
Ia juga mengungkapkan kronologis kejadian curat yang terjadi pada Senin 28 November 2022.
Kejadian curat terjadi pada pukul 12.30 WIB di Pekon Pulau Benawang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung.
Kasus pencurian terjadi saat korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor.
Korban memarkirkan motor tersebut di halaman rumah.
Ketika itu korban pulang ke rumah untuk makan malam.
Kemudian, saat korban ingin menggunakan motornya kembali motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya.
Dengan kejadian tersebut ia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya.
“Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus," ungkap Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra.
Dalam kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 5,5 juta.
Dari keterangan pelaku, dirinya mengakui melakukannya aksinya bersama dua rekannya.
Pelaku bersama kedua rekannya memang sengaja datang ke lokasi tersebut untuk mencari sasaran.
AKP I Made Sudastra mengatakan, kedua rekannya saat ini sudah diketahui identitasnya.
“Mereka memang sengaja menyasar motor untuk dicuri, secara kebetulan melintas di depan rumah korban dan pelaku NP langsung memetik menggunakan kunci T yang dibawanya,” kata dia.
Baca juga: Hantoni Hasan Soroti Keluhan Petani di Ulu Belu Tanggamus yang Sulit Dapat Pupuk Subsidi
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Lampung Sosialisasikan Aplikasi Super App Kepada Masyarakat
Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Kota Agung beserta barang bukti.
Untuk kedua rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.
Pelaku diancam maksimal 7 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )