Berita Lampung

Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri Sah Terjaring Razia Satpol PP Pringsewu Lampung Selama 2022

Sepanjang tahun 2022 ini pihaknya telah melakukan 6 kali razia indekost.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Pringsewu, Marwan jelaskan telah menjaring puluhan pasangan bukan suami istri sah di indekost Pringsewu. 

Ia menyebut, pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di Pringsewu Lampung biasanya masih berumur 20 tahunan.

"Kebanyakan masih umur 20an tahun, makanya kami panggil orangtuanya," paparnya.

Selain itu, untuk melakukan efek jera kepada masyarakat, Satpol PP Pringsewu, Lampung juga telah memasang banner larangan prostitusi di berbagai indekost.

Baca juga: Satpol PP Pringsewu Lampung Tertibkan Banner Berkaitan Dengan Pemilu 2024

Baca juga: Satpol PP Pringsewu Sita 56 Liter Minyak Goreng, Minimarket Bantah Disebut Menimbun

"Ada sekira 15 indekost yang sudah kami pasangan banner himbauan tersebut," jelasnya.

Saat ditanya keseluruhan jumlah indikost yang ada di Pringsewu, Lampung, Marwan belum bisa memastikan.

"Untuk jumlah pastinya belum dirincikan ya," ujarnya.

Guna menciptkan suasana di Pringsewu yang aman dan nyaman, Marwan mengimbau muda-mudi di Pringsewu untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar batasan.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved