Berita Lampung

UMK Bandar Lampung 2023 Naik, Pekerja Apresiasi sesuai Harga Sembako

"Tentu mengapresiasi ya, dibandingkan kenaikan tahun 2022 yang sangat sedikit," tutur Sadiah, karyawan perusahaan swasta di Bandar Lampung.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
tribunnews
Ilustrasi. Sejumlah pekerja di Bandar Lampung mengapresiasi kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023. 

"Bensin naik, sembako naik, biaya kesehatan harus lebih lagi, jadi sudah sewajarnya gaji naik juga," papar dia.

Harapan perealisasian UMK 2023 oleh perusahaan ini juga turut diamini Wulan, karyawan toko di Bandar Lampung.

"Saya kurang paham tempat saya bekerja masuknya masih kategori UMKM atau bukan, tapi kalau ada penyesuaian gaji tentu sangat bersyukur," kata Wulan.

Pemkot Bandar Lampung telah menetapkan besaran UMK kota ini dan siap disampaikan ke gubernur Lampung.

"Rekomendasi (UMK) itu akan diserahkan ke gubernur agar besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam keterangan tertulis kemarin, Sabtu (3/12/2022).

Usulan tersebut, kata Eva Dwiana, sebelumnya sudah disepakati oleh dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, yang didalamnya mewakili unsur pemerintah, pengusaha, tenaga kerja dan akademisi.

Dijelaskan, penetapan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 itu telah dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang telah dihitung melalui formulasi berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022," jelas dia.

Eva Dwiana juga menegaskan, besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0 hingga 10 bulan.

Sementara untuk pekerja di tahun selanjutnya, upah kerja wajib mengalami penyesuaian.

Diketahui, dalam Permenaker 18 tahun 2022, upah minimum kabupaten dan kota selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada 7 Desember 2022 nanti.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan UMP Lampung yang adalah sebesar Rp 192.798,41, atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya.

Hal itu sudah ditetapkan saat keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022).

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved