Berita Lampung

UMK Bandar Lampung 2023 Naik, Pekerja Apresiasi sesuai Harga Sembako

"Tentu mengapresiasi ya, dibandingkan kenaikan tahun 2022 yang sangat sedikit," tutur Sadiah, karyawan perusahaan swasta di Bandar Lampung.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
tribunnews
Ilustrasi. Sejumlah pekerja di Bandar Lampung mengapresiasi kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah pekerja di Bandar Lampung mengapresiasi kenaikan UMK Bandar Lampung yang hampir menyentuh angka Rp 3 juta per bulan di tahun 2023.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

Pemkot Bandar Lampung resmi mengusulkan besaran UMK kota ini sebesar Rp 2.993.289,91 per bulan tahun 2023.

Kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023 mencapai 8,03 persen dibandingkan UMK Bandar Lampung tahun 2022.

"Tentu mengapresiasi ya, dibandingkan kenaikan tahun 2022 yang sangat sedikit," tutur Sadiah, karyawan perusahaan swasta di Bandar Lampung itu kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (4/12/2022).

Baca juga: UMP Lampung Tahun 2023 Masuk 10 Peringkat Terendah di Indonesia

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Tetapkan UMK Bandar Lampung 2023 Naik Jadi Rp 2,99 Juta

Kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar Rp 222.494,77 dari UMK Bandar Lampung 2022 Rp 2.770.794,14 diharapkan bisa direalisasikan perusahaan.

"Terpenting realisasiannya di lapangan oleh kalangan pengusahanya," papar perempuan satu anak ini.

Dia juga begitu berharap, ada penyesuaian gaji untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.

"Apalagi saya kerja sudah ada 5 tahun lebih, jadi jangan hanya karyawan di bawah satu tahun masa kerja yang dilakukan penyesuaian," harapnya.

Jika tidak ada penyesuaian, sambung dia, tentu akan terjadi ketimpangan lantaran tidak ada selisih gaji yang signifikan antara karyawan lama dan baru.

Sementara Tyo, pegawai perusahaan swasta lainnya yang bergerak di bidang percetakan turut bersyukur atas naiknya UMK Bandar Lampung 2023.

"Alhamdulillah semoga bisa diterapkan oleh perusahaan," harap Tyo.

Menurutnya, kenaikan gaji memang sudah seharusnya dilakukan.

Melihat kondisi saat ini semua serba mahal, selain itu juga butuh uang savety untuk kesehatan.

"Bensin naik, sembako naik, biaya kesehatan harus lebih lagi, jadi sudah sewajarnya gaji naik juga," papar dia.

Harapan perealisasian UMK 2023 oleh perusahaan ini juga turut diamini Wulan, karyawan toko di Bandar Lampung.

"Saya kurang paham tempat saya bekerja masuknya masih kategori UMKM atau bukan, tapi kalau ada penyesuaian gaji tentu sangat bersyukur," kata Wulan.

Pemkot Bandar Lampung telah menetapkan besaran UMK kota ini dan siap disampaikan ke gubernur Lampung.

"Rekomendasi (UMK) itu akan diserahkan ke gubernur agar besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam keterangan tertulis kemarin, Sabtu (3/12/2022).

Usulan tersebut, kata Eva Dwiana, sebelumnya sudah disepakati oleh dewan pengupahan Kota Bandar Lampung, yang didalamnya mewakili unsur pemerintah, pengusaha, tenaga kerja dan akademisi.

Dijelaskan, penetapan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 itu telah dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang telah dihitung melalui formulasi berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022," jelas dia.

Eva Dwiana juga menegaskan, besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0 hingga 10 bulan.

Sementara untuk pekerja di tahun selanjutnya, upah kerja wajib mengalami penyesuaian.

Diketahui, dalam Permenaker 18 tahun 2022, upah minimum kabupaten dan kota selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada 7 Desember 2022 nanti.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan UMP Lampung yang adalah sebesar Rp 192.798,41, atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya.

Hal itu sudah ditetapkan saat keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022).

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved