Berita Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Tetapkan UMK Bandar Lampung 2023 Naik Jadi Rp 2,99 Juta

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menetapkan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 naik 8,03 persen jadi Rp 2.993.289,91 per bulan.

Tribun Lampung / Deni Saputra
ILUSTRASI Eva Dwiana bersama anggota Pramuka memperagakan atraksi tarian pramuka Indonesia menari di Stadion Pahoman, Enggal, Sabtu (28/9/2019). Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menetapkan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.993.289,91 per bulan. 

Kenaikan upah minimum provinsi 2023 rata-rata mengalami kenaikan 4 hingga 9 persen dibandingkan tahun 2022.

Kenaikan upah tertinggi ada di wilayah dengan prosentase kenaikan persen. Sementara itu, kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi.

1. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

2. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

3. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

4. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

5. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)

6. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

7. Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)

8. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

9. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved