Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Perkirakan UMK Mesuji 2023 Akan Diumumkan 7 Desember 2022

Disnakertrans Kabupaten Mesuji Lampung memperkirakan UMK Mesuji 2023 akan diumumkannya pada 7 Desember 2022

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri. Disnakertrans Mesuji perkirakan UMK Mesuji 2023 akan diumumkan 7 Desember 2022. 

Sebelumnya Disnakertrans Kabupaten Mesuji telah menyebut usulan UMK Kabupaten Mesuji 2023 mengalami kenaikan.

"InsyaAllah akan ada kenaikan UMK tahun 2023 jika dibandingkan dengan UMK sebelumnya di tahun 2022," ujarnya.

Kemudian, Najmul menuturkan Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji sendiri telah melakukan rapat.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Bupati Mesuji untuk menerbitkan rekomendasi UMK Mesuji Tahun 2023.

"Saat ini proses penandatangan rekom oleh Pak Bupati yang selanjutnya akan dikirimkan kepada Dewan Pengupahan Propinsi Lampung," jelasnya.

Setelah itu maka Dewan Pengupahan Provinsi Lampung akan melakukan rapat dalam memberikan pertimbangan kepada Gubernur Lampung.

Untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMK Mesuji Tahun 2023.

"Jadi terkait berapa besar nilai UMK Tahun 2023 kita masih menunggu keputusan Gubernur Lampung,"

"Yang akan diumumkan selambat-lambatnya nya pada tanggal 7 Desember 2022," sambungnya.

Diketahui untuk besaran UMK 2022 di Kabupaten Mesuji sendiri berjumlah Rp 2.673. 569,29.

Angka yang ditetapkan itu tidak ada perubahan dari yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.

(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved