Polisi Diserang di Lampung Tengah

Akibat Serangan Massa ke Satnarkoba Lampung Tengah, Dua Tersangka Berhasil Kabur

Massa merebut paksa dua tersangka kasus narkoba berinisial HS dan T yang sebelumnya sudah ditangkap Satnarkoba Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata jelaskan saat dihadang massa ketika akan membawa para tersangka bandar narkoba di Kampung Terbanggi Besar pada Senin (5/12/2022). 

Itu dilakukan di muka umum dengan lisan atau kekerasan.

Kemudian, lanjutnya, pada Senin (6/12/2022), personel gabungan terdiri Tekab 308, Satnarkoba, dan Sat Sabhara melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan pelaku penghadangan dan penyerangan dilakukan di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, berhasil diamankan J (49), AA (33), AS (39), dan seorang pelaku narkotika yang sempat dibawa kabur berinisial HS (32).

Lantas pelaku IE (43) menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Amankan 2 Pelaku Penikaman Gara-gara Senggolan Mobil

Baca juga: Polres Lampung Tengah Door to Door ke Masyarakat Kenalkan Polri Super Apps

Kemudian, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti penyerangan.

Rinciannya satu buah senjata tajam jenis laduk, sebatang kayu, serta beberapa bongkahan batu.

Untuk pelaku J, AA, AS, dan IE diancam pasal berlapis.

"Untuk para pelaku tindak pidana penghadangan dan penyerangan petugas diancam pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHPidana atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana, atau 170 KUHPidana," kata Doffie.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved