Polisi Diserang di Lampung Tengah
Akibat Serangan Massa ke Satnarkoba Lampung Tengah, Dua Tersangka Berhasil Kabur
Massa merebut paksa dua tersangka kasus narkoba berinisial HS dan T yang sebelumnya sudah ditangkap Satnarkoba Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Itu dilakukan di muka umum dengan lisan atau kekerasan.
Kemudian, lanjutnya, pada Senin (6/12/2022), personel gabungan terdiri Tekab 308, Satnarkoba, dan Sat Sabhara melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penangkapan pelaku penghadangan dan penyerangan dilakukan di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, berhasil diamankan J (49), AA (33), AS (39), dan seorang pelaku narkotika yang sempat dibawa kabur berinisial HS (32).
Lantas pelaku IE (43) menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Amankan 2 Pelaku Penikaman Gara-gara Senggolan Mobil
Baca juga: Polres Lampung Tengah Door to Door ke Masyarakat Kenalkan Polri Super Apps
Kemudian, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti penyerangan.
Rinciannya satu buah senjata tajam jenis laduk, sebatang kayu, serta beberapa bongkahan batu.
Untuk pelaku J, AA, AS, dan IE diancam pasal berlapis.
"Untuk para pelaku tindak pidana penghadangan dan penyerangan petugas diancam pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHPidana atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana, atau 170 KUHPidana," kata Doffie.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)