Polisi Diserang di Lampung Tengah

Akibat Serangan Massa ke Satnarkoba Lampung Tengah, Dua Tersangka Berhasil Kabur

Massa merebut paksa dua tersangka kasus narkoba berinisial HS dan T yang sebelumnya sudah ditangkap Satnarkoba Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata jelaskan saat dihadang massa ketika akan membawa para tersangka bandar narkoba di Kampung Terbanggi Besar pada Senin (5/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Satnarkoba Polres Lampung Tengah menyatakan akibat penyerangan massa mengakibatkan dua tersangka kasus narkoba melarikan diri.

Kemudian juga Satnarkoba Polres Lampung Tengah mengungkap akibat penyerangan massa tersebut membuat upaya penangkapan tersangka kasus narkoba menjadi gagal.

Sebelumya Satnarkoba Polres Lampung Tengah diserang massa di Kampung Terbanggi Besar pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan jajaran reserse narkoba dihadang massa saat akan bawa pengguna dan bandar narkoba.

Pada saat itu massa melukai anggota Satnarkoba yang sedang jalankan tugas untuk menangkap bandar narkoba.

Massa juga merusak mobil opsnal Satnnarkoba Lampung Tengah dan akhirnya dua tersangka narkoba berhasil melarikan diri.

Baca juga: Penyerang Satnarkoba Polres Lampung Tengah Beralasan Solidaritas

Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Amankan 4 Pelaku Penyerangan terhadap Satnarkoba

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, penghadangan dan penyerangan anggota reserse narkoba dimulai saat keempat tersangka akan dibawa menuju Polres Lampung Tengah untuk diproses.

Sekelompok massa dengan senjata tajam, kayu, dan batu menghadang laju kendaraan petugas yang berisi keempat tersangka.

Ia mengatakan, sekelompok massa tersebut memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.

"Kaca belakang dan body mobil petugas rusah dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam," ujar Doffie.

Kemudian, massa merebut paksa dua tersangka berinisial HS dan T.

Sedangkan, 2 tersangka lain berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.

Kapolres mengatakan, dari peristiwa tersebut Kasat Narkoba langsung membuat laporan resmi ke Polres Lampung Tengah untuk tindakan selanjutnya.

Menurut Kapolres, peristiwa perlawanan warga tersebut masuk kriteria paksaan dan perlawanan kepada petugas kepolisian.

Doffie Fahlevi mengatakan, massa yang menghadang dianggap telah menghasut atau menghalangi supaya jangan mau menuruti prosedur kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved