Polisi Diserang di Lampung Tengah

Breaking News, Polres Lampung Tengah Amankan 4 Pelaku Penyerangan terhadap Satnarkoba

Pelaku penyerangan terhadap Satnarkoba tersebut berinisial J (49), AA (33), AS (39) dan IE (43).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Polres Lampung Tengah tunjukan barang bukti kasus penyerangan massa terhadap anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah yang sedang lakukan penangkapan pelaku narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus penyerangan Satnarkoba Polres Lampung Tengah.

Polres Lampung Tengah menetapkan empat tersangka sebagai otak penyerangan terhadap Satnarkoba yang sedang lakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba.

Penangkapan para pelaku penyerangan Satnarkoba dilakukan satuan gabungan di Polres Lampung Tengah setelah menerima laporan dari Satnarkoba usai mendapat serangan massa pada Senin (5/12/2022) lalu.

Pelaku penyerangan terhadap Satnarkoba tersebut berinisial J (49), AA (33), AS (39) dan IE (43).

Namun untuk pelaku IE menyerahkan diri.

Sebelumnya personel gabungan tangkap tiga tersangka yakni J, AA, dan AS. 

Baca juga: Polres Lampung Tengah Amankan 2 Pelaku Penikaman Gara-gara Senggolan Mobil

Baca juga: Polres Lampung Tengah Door to Door ke Masyarakat Kenalkan Polri Super Apps

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya jelaskan peristiwa perlawanan warga tersebut masuk kriteria paksaan dan perlawanan kepada kepada petugas kepolisian.

Dalam hal ini anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah sedang jalankan tugas lalu dihadang dan diserang.

Doffie Fahlevi mengatakan, massa yang menghadang dianggap telah menghasut atau menghalangi supaya jangan mau menuruti prosedur kepolisian.

Hal itu dilakukan di tempat umum dengan lisan atau kekerasan.

Sedangakn untuk personel gabungan yang menangkap mereka terdiri Tekab 308, Sat Narkoba, dan Sat Sabhara.

Mereka ditangkap pada Selasa (6/12/2022) di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti penyerangan.

Rinciannya satu buah senjata tajam jenis laduk, sebatang kayu, serta beberapa bongkahan batu

"Untuk para pelaku tindak pidana penghadangan dan penyerangan petugas diancam pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHPidana atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana, atau 170 KUHPidana," kata Doffie.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved