Berita Lampung

Pekerja di Metro Lampung Sambut Baik Kenaikan UMK Tahun 2023 jadi Rp 2,6 Juta

Pemerintah Kota Metro Lampung telah resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 menjadi Rp 2.642.290,50

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi Pekerja. Pekerja di Metro sambut baik kenaikan UMK Metro tahun 2023, berharap perusahaan menaikan gaji sesuai ketentuan yakni Rp 2.642.290,50. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Sejumlah pekerja di Metro Lampung menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Metro yang diusulkan sebesar Rp 2.642.290,50 pada tahun 2023 mendatang.

Pemerintah Kota Metro Lampung telah resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 menjadi Rp 2.642.290,50

Kenaikan UMK di Metro Lampung itu mengalami kenaikan sebesar Rp 182.973,21 atau 7,4 persen dibandingkan UMK Metro tahun 2022.

"Sangat menyambut baik mengenai kenaikan UMK di Metro ini, apalagi naiknya lumayan besar hingga 7 persen dibanding tahun sebelumnya," ujar Winardo, salah satu karyawan swasta bidang kesehatan di Kota Metro.

Ia berharap, dengan naiknya UMK Metro tersebut, dapat diaplikasikan secara langsung di lapangan.

"Harapannya bisa diaplikasin aja oleh perusahan kenaikannya, karena percuma kalo UMK naik tapi gaji tetap segitu aja," harapnya.

Baca juga: Ikut Ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pringsewu 2023 Rp 2.633.284.59

Baca juga: Pemkot Sampaikan Usulan Besaran UMK Bandar Lampung Rp 2.993.289 ke Gubernur Lampung

Hal ini menurutnya karena saat ini harga-harga bahan pokok sudah banyak yang naik.

Sehingga, dengan naiknya UMK tersebut dan direalisasikan pada gaji karyawan setidaknya dapat membantu meringankan biaya hidupnya.

"Karena kita lihat sendiri saat ini bahan pokok banyak yang naik, BBM juga naik, setidaknya dengan adanya penyesuaian gaji ini bisa meringankan," tukasnya.

Hal senada diungkapkan Fredi, karyawan swasta bidang alat rumah tangga di Metro berharap kenaikan UMK Metro dapat diterapkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Harapannya yang penting kenaikan UMK ini bisa diterapkan oleh perusahaan, karena melihat kondisi saat ini semuanya serba mahal," paparnya.

Menurutnya, sudah sewajarnya gaji karyawan naik pada tahun 2023 nanti.

Hal ini dikatakannya dapat dilihat dari kenyataan di lapangan seperti BBM dan sembako yang sudah naik harganya.

"Kita bisa lihat sendiri kenyataannya, apa-apa sudah mahal, jadi ya wajar saja kalo gaji naik," tuturnya.

Salah seorang pengusaha di bidang event atau acara, Riswan mengatakan pihaknya menyambut baik kenaikan UMK Metro tahun 2023 tersebut.

"Saya menyambut baik naiknya UMK Metro tahun 2023, bahkan sebelum naiknya UMK saya sudah menggaji karyawan diatas UMK," ujarnya.

Ia mengatakan akan mengusahakan menaikkan gaji karyawannya di tahun depan sesuai dengan ketentuan UMK Metro tahun 2023.

"Nanti dilihat dulu ke depannya, bagaimana kita mengusahakan kenaikan gaji karyawan, karena melihat dari usaha kami di tahun 2023," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Metro telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 menjadi Rp 2.642.290,50 kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Kenaikan itu sesuai dengan usulan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro bersama Dewan Pengupahan Kota setempat.

Baca juga: Disnakertrans Mesuji Perkirakan UMK Mesuji 2023 Akan Diumumkan 7 Desember 2022

Baca juga: UMK Lampung Utara Naik Jadi Rp 2,65 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Lampung

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Metro, Melly D Jayasinga mengatakan, kenaikan UMK telah disepakati yaitu Rp 182.973,21.

Dia menambahkan, dalam penetapan UMK mementingkan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro.

Kemudian, dengan menggunakan formula dan data tersebut, maka diperoleh hasil perhitungan nilai UMK Metro tahun 2023 sebesar Rp 2.642.290,50.

"Jadi, mengalami kenaikan sebesar Rp 182.973,21 atau 7,4 persen dibandingkan UMK Metro Tahun 2022, dengan rincian perhitungan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved