Berita Lampung
Disnaker: Banyak Perusahaan Belum Terapkan UMP Lampung Bagi yang Bekerja di Atas Satu Tahun
Agus Nompitu membeberkan masih banyak perusahaan swasta di Lampung yang tidak menerapkan skala pemberian upah sesuai UMP Lampung kepada pekerjanya.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Artinya, tidak ada penyesuaian skema upah buruh dengan masa kerja dan upah minimum terbaru.
Akibatnya, upah yang didapat belum sesuai dengan kondisi terkini.
"Pekerja yang bekerja di atas 1 tahun, harus diberi penyesuaian skema upah yang sesuai antara masa kerja dengan upah minimum terbaru," kata Ketua Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung Tri Susilo saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Menurut para buruh, pemerintah daerah juga seharusnya menyoroti persoalan buruh-buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun itu.
"Banyak perusahaan yang menghilang-hilangkan aturan ini," kata dia.
"Tugas Dinas Tenaga Kerja di bidang pengawasannya harus diperluas," ucapnya.
Tugas tersebut diharap nantinya perusahaan dapat melakukan penyesuaian skema upah terhadap buruh dengan lama kerja di atas satu tahun.
Untuk informasi, upah buruh untuk tahun 2023 telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Adapun perhitungan tersebut dilakukan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Lampung, belum ada keterangan resmi yang diberikan Pemprov Lampung.
Diketahui, penetapan UMK se-Provinsi Lampung yang awalnya direncanakan diumumkan paling lambat 26 November 2022.
Namun, pada rencana awal, diundur menjadi paling lambat 7 Desember 2022 hari ini.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)