Berita Lampung
Polres Tanggamus Lampung Ringkus 3 Pemuda saat Asyik Pesta Sabu, 2 Diantaranya Mahasiswa
Tiga pemuda berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung saat sedang asyik pesta sabu di salah satu rumah pelaku di Pekon Margoyoso
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Kemudian, pipa kaca atau pirek bekas pakai dan dua unit handphone.
“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” kata AKP Deddy Wahyudi.
Menurut keterangan dari salah satu pelaku berinisial DA, dirinya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang.
Kasatresnarkoba AKP Deddy Wahyudi juga mengatakan, orang yang menjadi penjual sabu tersebut sudah diketahui identitasnya.
Saat ini kepada pelaku penyedia sabu tersebut masih dalam pengejaran.
Untuk ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hal ini dilakukan guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009.
Terhadap pelaku diancam dengan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )