Berita Lampung

Suami di Mesuji Lampung Boleh Poligami Asal Memenuhi Syarat Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Mesuji dapat memberi izin poligami dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi para suami yang menghendaki istri lebih dari satu.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kantor Pengadilan Agama Mesuji. Suami di Mesuji Lampung boleh poligami asal memenuhi syarat Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pengadilan Agama Mesuji Lampung mengungkap terkait izin poligami bagi suami yang ada di wilayah Kabupaten Mesuji.

Pengadilan Agama Mesuji dapat memberi izin poligami dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi para suami yang menghendaki istri lebih dari satu.

Bagi suami di Kabupaten Mesuji yang ingin poligami harus melakukan permohonan izin ke Pengadilan Agama.

Hal tersebut dikatakan oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji Asep Subhi, Rabu (7/12/2022).

"Pemberian izin poligami sendiri ada persyaratannya, seperti izin dari pihak istrinya," ujarnya.

Selain itu, pengadilan hanya memberikan izin poligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Baca juga: Sepanjang November 2022 Kecelakaan Lalu Lintas di Mesuji Lampung Tewaskan 5 Orang

Baca juga: Sosialisasi Penyalahguna Napza di Mesuji Lampung Sasar Siswa Sekolah

Kemudian istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

"Dan yang menjadi pertimbangan Pengadilan sendiri adalah faktor ekonomi yang matang," tambahannya.

Meskipun alasan diperbolehkan untuk melakukan poligami sudah terpenuhi.

Asep menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Mesuji tetap mempertimbangkan ekonomi keluarga.

Apakah dengan pendapatan dari pemohon suami tiap bulan bisa menafkahi kedua istrinya nanti atau tidak.

"Jika ternyata dari pendapatan ekonomi nya tidak memungkinkan, Pengadilan Agama bisa menolak pemberian izin poligami tersebut," jelasnya.

Asep menilai keputusan itu sangat penting diterapkan demi menjaga hak-hak dari pada istrinya nanti.

Bahkan Asep menyebut, meskipun nantinya pihak suami tidak mendapatkan izin dari istrinya.

Namun syarat lainya seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Lalu istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

"Serta istri tidak dapat melahirkan keturunan, pihak suami dapat memperoleh izin poligami dari Pengadilan Agama Mesuji jika memiliki ekonomi yang mapan".

"Hingganya mampu untuk membiayai kehidupan istrinya dan keluarganya kelak," sambungnya.

Oleh karena itu, faktor ekonomi yang mapan bisa menjadi alasan kuat bagi suami untuk memperoleh izin poligami dari Pengadilan Agama Mesuji.

Selain itu, Asep menuturkan sampai saat ini Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji telah mendata ada ratusan gugatan perceraian sepanjang Januari hingga Desember 2022.

Ratusan kasus perceraian itupun didominasi oleh faktor ekonomi keluarga.

Menurutnya ratusan kasus perceraian itu mencapai 358 gugatan perceraian.

"Kami mencatat tingginya kasus penceraian pada bulan Januari sampai Desember 2022 mencapai 358 gugat perceraian."

"Yang disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga dan malas bekerja," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved