Berita Lampung
UMK Lampung Barat 2023 Segera Ditetapkan, Pekerja Harap Tidak Turun
UMK Lampung Barat 2023 segera diumumkan, pekerja di Lampung Barat berharap UMK Lampung Barat tahun 2023 tersebut tidak turun.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lampung Barat tahun 2023 diketahui akan segera ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
Penetapan UMK Lampung Barat rencananya akan ditetapkan oleh Pemprov Lampung paling lambat hari ini.
Pekerja di Lampung Barat berharap UMK Lampung Barat tahun 2023 tersebut tidak turun.
Seperti yang diungkapkan Andri yang merupakan pekerja di sebuah perusahaan ritel, Ia berharap agar UMK Lampung Barat nantinya tidak turun jika sudah ditetapkan.
Baca juga: UMK Lampung Barat Tahun 2023 Diharapkan Warga Naik Mengikuti Harga Bahan Pokok
Baca juga: Pekerja di Pringsewu Lampung Harap UMK Pringsewu 2023 Naik Mengikuti Harga Bahan Pokok
“Kalau ditanya harapan pastinya kalau bisa itu jangan sampai turun lah,” harap Andri, Rabu (7/12/2022).
“Pasti rata-rata pegawai seperti kami harapannya ya pengen naik,” tambahnya.
Selain itu, Rian selaku buruh di Kecamatan Batu Brak mengatakan, saat ini kenaikan UMK untuk Lampung Barat memang sangat diharapkan.
Pasalnya, saat ini harga kebutuhan bahan pokok dan tarif angkutan perlahan sudah mulai naik.
Hal itu juga dipicu oleh kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu uang lalu.
“Pasti berharap naik, agar bisa mengimbangi harga-harga bahan pokok sekarang yang mulai naik juga,” ucap Rian.
“Apalagi kemarin BBM naik juga, itu juga yang bikin harga-harga dan tarif angkutan pada naik,” sambungnya.
Kenaikan UMK Lampung Barat di tahun 2023 nanti merupakan hal yang memang diharapkan oleh masyarakat.
Sementara itu, terkait penetapan UMK Lampung Barat, saat ini masih belum ada informasi apapun dari Pemprov Lampung.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekeretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Sri Wiyatmi.
“Saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Provinsi,” ucap Sri.
Sri Wiyatmi menambahkan, terkait usulan, Pemkab Lampung Barat bersama Dewan Pengupahan sudah sepakat melakukan usulan kenaikan UMK Lampung Barat ke Pemprov sebesar 7,47 persen.
Namun untuk penetapan, Sri Wiyatmi menjelaskan hal tersebut merupakan hak dan kewenangan dari Pemprov Lampung.
“Berdasarkan hasil rapat yang sudah dilaksanakan waktu itu, Pemkab bersama Dewan Pengupahan sudah usul kenaikan sebesar 7,47 persen,” kata Sri.
“Tapi yang berhak menentukan itu dari Pemprov atau langsung dari Gubernur,” pungkasnya.
Diketahui bahwa UMK Lampung Barat pada tahun 2022 saat ini berada di angka Rp 2.536.682,38.
Jika terjadi kenaikan sesuai dengan usulan yaitu 7,47 persen diperkirakan UMK Lampung Barat tahun 2023 menjadi sekitar Rp 2.726.172.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)