Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 8 Desember 2022, Gubernur Lampung Putuskan UMK 2023 untuk Kabupaten dan Kota

Di Lampung hari ini ada peristiwa Gubernur Lampung sudah putuskan UMK tahun 2023 seluruh kabupaten dan kota.     

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 8 Desember 2022 

Kemudian UMK Lampung Utara 2023 sebesar Rp 2.656.089,97, naik Rp 194.239,97 atau 7,89 persen.

UMK Lampung Barat 2023 sebesar Rp 2.726.426,22, naik Rp 189.743,84 atau 7,48 persen.

Lalu UMK Lampung Selatan 2023 sebesar Rp 2.861.097,36, naik Rp 201.590,61 atau 7,58 persen. 

UMK Tulangbawang 2023 sebesar Rp 2.635.078,00, naik Rp 191.117,70 atau 7,82 persen.

Kemudian UMK Tulangbawang Barat 2023 sebesar Rp2.667.690,09, naik Rp 195.546 atau 7,91 persen.

Lalu UMK Way Kanan 2023 sebesar Rp 2.847.450 naik Rp201.613 atau 7,62 persen.

Terakhir UMK Mesuji 2023 sebesar Rp 2.873.227,49, naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen. 

Baca juga: Cabjari Krui Tahan Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung, Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

2. Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih, Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Pesbar Ditahan

Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Amri Jaya, mantan Peratin Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Chiristian Gultom mengatakan, Amri Jaya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) Pagar Dalam tahun 2020-2021.

Menurut Gultom pada Kamis 8 Desember 2022, jumlah nilai kerugian negara mencapai RP 1.011.588.402.

Tersangka sendiri, kata Gultom, akan langsung dilakukan penahanan agar tidak melarikan diri.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-05/L.8.14.8/Fd.1/12/2022, tanggal 8 Desember 2022.

Dikatakannya, penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.

Ada 57 saksi yang sudah diperiksa dan diambil keterangannya oleh Inspektorat Pesisir Barat, selain itu juga ada surat keterangan kerugian negara dari APIP Pesisir Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved