Berita Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Putuskan UMK Tulangbawang Barat Rp 2.667.690,09 per Bulan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat tahun 2023 Rp 2.667.690,09 per bulan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
tribunnews
ILUSTRASI UANG - Nilai UMK Tulangbawang Barat tahun 2023 sebesar Rp 2.667.690,09 per bulan naik dari tahun sebelumnya Rp 2.472.143,09 per bulan. 

"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.

Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat 

Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. 

Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved