Berita Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Putuskan UMK Tulangbawang Barat Rp 2.667.690,09 per Bulan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat tahun 2023 Rp 2.667.690,09 per bulan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
tribunnews
ILUSTRASI UANG - Nilai UMK Tulangbawang Barat tahun 2023 sebesar Rp 2.667.690,09 per bulan naik dari tahun sebelumnya Rp 2.472.143,09 per bulan.
"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.
Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat
Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-cek-nama-di-bpjs-ketenagakerjaan-agar-bisa-dapat-bantuan-rp-600-ribu.jpg)