Berita Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Putuskan UMK Tulangbawang Barat Rp 2.667.690,09 per Bulan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetapkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat tahun 2023 Rp 2.667.690,09 per bulan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
UMK Tulangbawang Rp 2.635.078,00 per bulan
Putusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk UMK Tulangbawang tahun 2023 sebesar Rp 2.635.078,00 per bulan.
UMK Tulangbawang tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya yakni Rp 2.443.960.30 per bulan atau naik sebesar 7,82 persen.
Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut, merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK Tulangbawang tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/750/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Tulangbawang.
SK tersebut tertandatangan langsung oleh gubernur pada 7 Desember 2022 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Tulangbawang tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca juga: UMK Lampung Barat 2023 Resmi Ditetapkan Rp 2.726.426,22, Naik 7,48 Persen
Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Sahkan UMK 15 Kabupaten Kota di Lampung
Adapun UMK Tulangbawang tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.