Berita Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetapkan UMK Lampung Tengah Tahun 2023 Rp 2.637.161,54

UMK Lampung Tengah tahun 2023 sebesar Rp 2.637.161,54 per bulan naik 7,90 persen dari tahun lalu Rp 2.444.079,29 per bulan

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi uang. Nilai UMK Lampung Tengah tahun 2023 sebesar Rp 2.637.161,54 per bulan, naik dari tahun sebelumnya Rp 2.444.079,29 per bulan. 

Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.

"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.

Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat 

Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. 

Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved