Berita Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetapkan UMK Lampung Tengah Tahun 2023 Rp 2.637.161,54
UMK Lampung Tengah tahun 2023 sebesar Rp 2.637.161,54 per bulan naik 7,90 persen dari tahun lalu Rp 2.444.079,29 per bulan
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
UMK Metro
Nilai upah minimum kota atau UMK Metro tahun 2023 telah ditetapkan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan nilai UMK Metro 2023 sebesar Rp 2.642.290,50 per bulan, lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung sebesar Rp 2,633 juta.
Nilai UMK Metro tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya yang diketahui sebesar Rp 2.459.317,29 per bulan.
Dengan demikian UMK tahun 2023 naik sebesar 7,40 persen.
Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut, merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK Metro tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/744/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Metro.
SK tersebut tertandatangan langsung oleh gubernur pada 7 Desember 2022 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Baca juga: Apindo Masih Menolak UMK Lampung Tengah 2023 Naik 7,90 Persen
Baca juga: Apindo Lampung Tengah Tolak Tanda Tangani Usulan UMK 2023, SBSI Kecewa
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Metro tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK Metro tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).