Berita Lampung

Apindo Lampung Tengah Tolak Tanda Tangani Usulan UMK 2023, SBSI Kecewa

Apindo Lampung Tengah, pihaknya enggan tanda tangan sebagai aksi dukungan untuk apindo pusat terkait penolakan kenaikan upah menggunakan permenaker.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Apindo. Apindo Lampung Tengah tidak menandatangani apapun hasil sidang yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah terkait UMK dan menunggu putusan gugatan Apindo pusat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung Tengah sayangkan langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo Lampung Tengah menyatakan tidak akan menandatangani apapun hasil sidang yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah.

SBSI menjelaskan pihak Apindo sama sekali tidak mengusulkan dan tidak tanda tangani penetapan UMK 2022 Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Edo Edward selaku anggota atau unsur SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Lampung Tengah kepada Tribun Lampung, Kamis (8/12/22).

Edo mengatakan, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sama sekali tidak mengusulkan penetapan UMK 2023, dalam bentuk enggan menandatangani berita acara.

Ia menambahkan, seluruh perwakilan Apindo yang hadir dalam sidang tidak mau menandatangani karena menunggu hasil uji materi Permenaker No. 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum oleh Apindo pusat.

Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah

Baca juga: Pelaku UMKM Keberatan UMK Lampung Tengah Diusulkan Naik 8 Persen    

Diketahui, lanjutnya, unsur pemerintah, akademisi, dan SP/SB sepakat menghitung menggunakan dasar Permenaker no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

"Sedangkan pihak Apindo menggunakan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.

Edo mengatakan, pihak Apindo Lampung Tengah mempermasalahkan dasar perhitungan yang digunakan Pemkab, Akademisi, serta SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Sedangkan menurut Edo, perhitungan menggunakan permenaker No 18 tahun 2022 saat ini jauh lebih baik di bandingkan dengan menggunakan PP 36 tahun 2021.

"Dan kami sebagai SP/SB merasa cukup puas akan hasil kenaikan upah tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker no. 18 tahun 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkab Lampung Tengah usulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.637.161,55 dengan kenaikan 7,90 persen.

Pemkab Lampung Tengah mengusulkan penambahan UMK sebesar Rp 193.082,26 dari tahun 2022 yaitu Rp 2.444.079,29.

Pengajuan UMK 2023 ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di aula Rumah Makan Pindang Sehat Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih, Selasa (29/11).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Tengah Sopian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved