Berita Lampung
Apindo Lampung Tengah Tolak Tanda Tangani Usulan UMK 2023, SBSI Kecewa
Apindo Lampung Tengah, pihaknya enggan tanda tangan sebagai aksi dukungan untuk apindo pusat terkait penolakan kenaikan upah menggunakan permenaker.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Ia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Tengah (Lamteng) 2023 disepakati Rp 2.637.161,55.
"Naik Rp 193.082,26 dari UMK 2022 sebesar Rp 2.444.079,29," ujarnya kepada Tribun Lampung Kamis (1/12/22)
Sopian mengatakan, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan formula Permenaker no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.
Ia menambahkan, dengan hasil tersebut, saat ini pemkab sedang proses rekomendasi oleh Bupati ke Gubernur.
"Kita minta dibuatkan SK Penetapan UMK Lampung Tengah tahun 2023," ujarnya.
"Untuk lebih tepatnya kita tunggu SK Gubernur," tambah Kadis.
Menurutnya, SK penetapan UMK dapat diterima paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Pemprov Lampung setelah keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023, Senin (28/11/2022).
Adapun perhitungan tersebut dilakukan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 sebagai rujukan.
Baca juga: Pekerja Berharap Besaran UMK Bandar Lampung 2023 Tidak Turun dari Usulan
Baca juga: Pekerja Harapkan UMK Tanggamus Lampung Terus Alami Kenaikan
Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
UMP Lampung tahun 2023 ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. Nilai UMP Lampung naik sebesar Rp 192.798,41 dari tahun sebelumnya, atau sekitar 7,9 persen. UMP Lampung tahun 2022 diketahui hanya sebesar Rp 2.440.486,18 per satu bulan.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)