Bom di Bandung
Pelaku Teror di Bandung Terlibat Bom Panci, Baru Setahun Bebas dari Nusakambangan
Agus Sujatno sempat mendekam di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan selama 4 tahun, karena terlibat dalam kasus bom panci.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Pelaku teror bom di Polsek Astana Anyar Bandung, Agus Sujatno adalah mantan napi terorisme kasus bom panci di Cicendo beberapa waktu lalu.
Diketahui, jaringan teroris yang terlibat dalam kasus bom panci adalah Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung dan Jawa Barat.
Pelaku teror bom Agus Sujatno sempat mendekam di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan selama 4 tahun, karena terlibat dalam kasus bom panci Cicendo, Bandung.
"Ya pelaku adalah mantan napi teroris, Agus Sujatno," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di depan Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Agus Sujatno memiliki nama alias Abu Muslim bin Wahid.
Pelaku lahir di Bandung, 24 Agustus 1988.
Baca juga: Korban Teror Bom Bandung Aipda Sofyan Dikenal Bijaksana, Tinggalkan 3 Anak
Baca juga: Tak Bersosialisasi, Pelaku Teror Bom di Bandung Tak Dikenal Tetangga dan Ketua RT
Pada 14 Maret 2021, Agus dinyatakan bebas.
Agus Sujatno dikenal memiliki kemampuan merakit bom.
Saat membuat bom panci, ia merakit bom bersama Yayat Cahdiat atau Abu Salam.
Bahan material bom dibeli melalui situs online.
Ia mempelajari tutorial pembuatan bom dari internet.
Jenis Bom yang Dipakai
Pengamat terorisme sekaligus mantan narapidana teroris, Sofyan Tsauri, angkat bicara terkait peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Sofyan menduga motif pelaku melakukan aksinya karena menganggap Kitab Hukum Pidana (KUHP) merupakan syirik.
"Motif pelaku terlihat dari motornya tertulis KUHP dan hukum syirik atau kafir perangi penegak hukum QS 9: 29," kata Sofyan, saat dihubungi, Rabu ini.