Berita Lampung
Tolak Revisi Permenhub, Ratusan Buruh TKBM Gelar Aksi Damai di Depan KSOP Panjang
Ratusan buruh TKBM Pelabuhan Panjang melakukan aksi damai dan long march di depan Kantor KSOP Panjang, Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang melakukan aksi damai dan long march di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, Bandar Lampung, Kamis (8/12/022).
Aksi damai yang dilakukan oleh buruh TKBM Pelabuhan Panjang tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap wacana revisi peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 tahun 2007.
Adapun peraturan tersebut berisi tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal pelabuhan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan.
Diketahui, aksi serupa juga dilakukan serentak oleh TKBM di seluruh Indonesia.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada mengatakan, jika Permenhub itu benar-benar direvisi maka akan berdampak bagi kesejahteraan buruh pelabuhan.
"Jika itu direvisi artinya ada yang dihilangkan poin per-poinnya, sehingga nanti semua akan hilang dan koperasi pun akan hilang, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) akan dibatasi keuntungannya," ujar Agus Sujatma, Kamis (8/12/2022).
“Kalau SKB dua dirjen satu deputi dan keputusan menteri nomor 35 ini dicabut maka akan berdampak luas terhadap semua buruh pelabuhan,” imbuhnya.
Baca juga: Pekerja Berharap Besaran UMK Bandar Lampung 2023 Tidak Turun dari Usulan
Baca juga: 248 Kasus DBD di Pringsewu Lampung hingga Awal Desember 2022, Satu Meninggal
Dia melanjutkan, hal itu mpula yang mendorong massa aksi ini menolak dengan tergas terkait rencana pemerintah mencabut SKB dua dirjen satu deputi dan keputusan menteri 35 tahun 2007.
Lebih lanjut, dia menjelaskan jika pihaknya telah melakukan langkah berkordinasi dengan pembimbing TKBM.
Adapun kordinasi itu dilakukan ke sejumlah lembaga terkait seperti Pelindo dan KSOP untuk menyampaikan aspirasi buruh.
Hal itu dilakukan agar pihak yang terkait seperti kementerian dan lainnya dapat mempertimbangkan serta segera mengajukan aspirasi buruh.
Pasalnya, menurut Sujatma hal tersebut akan berdampak kepada anggota TKBM khususnya kesejahteraan mereka terancam.
Dia pun menjelaskan jika sejumlah program yang sudah berjalan seperti program perumahan, kesehatan, pendidikan dan lainnya akan hilang.
"Karena koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sudah berjalan dengan baik, seperti kontrak perumahan, pembagian beras," kata Agus Sujatma.
"Bahkan rencana yang disepakati yang di pensiun 170 orang oleh pengurus lama hanya diberi satu juta, kami wajib buatkan perumahan," ujarnya.
