Berita Lampung

UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 2.991.349,59

Nilai upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.991.349,59 per bulan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribun Jakarta
Ilustrasi - UMK Bandar Lampung 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.991.349,59. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nilai upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah ditetapkan.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Nilai UMK Bandar Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.991.349,59 per bulan.

Naik dari tahun sebelumnya yang diketahui sebesar Rp 2.770.794,14 per bulan.

Atau naik sebesar 7,90 persen.

Baca juga: Pekerja Berharap Besaran UMK Bandar Lampung 2023 Tidak Turun dari Usulan

Baca juga: Apindo Lampung Tengah Tolak Tanda Tangani Usulan UMK 2023

Perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut, merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan. Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.

Penetapan UMK Bandar Lampung tersebut disahkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung.

SK tersebut tertandatangan langsung oleh gubernur pada 7 Desember 2022 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera pihaknya distribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.

Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK Bandar Lampung tahun 2023 sebagaimana aturan yang berlaku.

Adapun UMK Bandar Lampung tahun 2023 mulai berlaku pada Januari 2023.

"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia saat diwawancara, Kamis (8/12/2022).

Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.

"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," rinci dia.

Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat 

Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. 

Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved